CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan konvensi mengenai perdagangan Internasional jenis flora fauna yang terancam punah dimana naskah konvensi disepakati 3 Maret 1973 pada pertemuan para wakil negara di Washington, D.C. Konvensi ini dikenal juga dengan Konvensi Washington karena pencetusan yang dilakukan pada pelaksanaan sebuah konvensi diplomatik di Washington. CITES merupakan perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam. Tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975.
.